Iklan

terkini

Hamza Hanubun: Tidak Benar Ada Mutasi Massal ASN, Hanya Sesuai Surat Gubernur

Rabu 20 2025, 8/20/2025 WIB Last Updated 2025-08-20T04:59:47Z

KompasMaluku.co.id, Ambon – Ketua Wilaiyah Syarikat Islam Maluku (PERISAI), Hamza Hanubun, meluruskan isu yang menyebut adanya mutasi massal sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.


Menurut Hamza, informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan dokumen resmi, mutasi ASN yang dilakukan Pemprov Maluku hanya sebatas permintaan persetujuan sebagaimana tercantum dalam Surat Gubernur Maluku Nomor 800.1.3/1019/2025 tertanggal 25 Februari 2025.


“Surat Gubernur jelas hanya memuat permintaan persetujuan mutasi sesuai kebutuhan organisasi dan formasi jabatan yang kosong. Tidak ada mutasi massal sebagaimana diberitakan ,” tegas Hamza di Ambon, Selasa (19/8/2025).


Ia menambahkan, mekanisme mutasi ASN diatur ketat dalam regulasi, mulai dari persetujuan pejabat pembina kepegawaian di daerah asal hingga penetapan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, tudingan adanya “suaka ASN” maupun kepentingan politik praktis dalam proses mutasi dinilai tidak berdasar.


“Mutasi ASN dilakukan murni karena kebutuhan jabatan yang lowong. Tidak bisa dikaitkan dengan agenda politik,” jelasnya.


Lebih lanjut, Hanubun berharap Bupati SBT dapat menghargai dan menindak lanjuti permintaan Gubernur Maluku yang disampaikan melalui surat resmi tersebut. “Sebagai pejabat pembina kepegawaian di daerah, Bupati sebaiknya merespons dengan bijak setiap permintaan mutasi dari Gubernur, karena semuanya sudah diatur jelas dalam regulasi,” tandasnya.


Hanubun juga mengingatkan media agar berhati-hati dalam menyajikan informasi yang menyangkut kepegawaian. “Kalau tidak diverifikasi dengan dokumen resmi, maka publik bisa disesatkan oleh opini yang keliru,” pungkasnya. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+