![]() |
| Anisah, SE, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku |
AMBON – LSM Rumah Muda Anti-Korupsi (RUMMI) meminta aparat penegak hukum segera memeriksa Anisah SE, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur di Kabupaten Maluku Tenggara. Desakan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang mengindikasikan ketidakwajaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Direktur RUMMI, Fadel Rumakat, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya masyarakat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. “Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proyek ini. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Fadel.
Proyek Swakelola yang Mangkrak
Proyek pembangunan SMK Teknologi Azzahra Mastur pada tahun anggaran 2020 menggunakan skema swakelola, di mana pelaksanaan dilakukan tanpa tender pihak ketiga. Total anggaran mencapai Rp1.748.359.000, terdiri dari pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) senilai Rp1.235.661.000 dan ruang perpustakaan sebesar Rp512.698.000. Meski dana telah dicairkan sepenuhnya sejak 2020, pembangunan tersebut hingga kini mangkrak dan tidak terealisasi.
Masyarakat juga melaporkan dugaan mark-up anggaran serta adanya instruksi dari Anisah SE kepada kepala sekolah untuk menyimpan sisa dana proyek senilai Rp50 juta. Hal ini bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) serta melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Negara.
Minimnya Pengawasan Disdikbud Maluku
RUMMI menilai Disdikbud Maluku tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, meskipun terdapat anggaran untuk monitoring dan evaluasi (monev). "Seharusnya anggaran monev dimanfaatkan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana, tetapi nyatanya proyek ini malah terbengkalai," kritik Fadel.
Desakan Audit dan Tindakan Hukum
RUMMI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Maluku untuk segera mengaudit proyek ini, sekaligus meminta Polda Maluku memanggil dan memeriksa Anisah SE serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, khususnya untuk akses pendidikan yang berkualitas," ujar Fadel.
RUMMI juga berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan proyek pembangunan, terutama di sektor pendidikan.
Peringatan Bagi Pemangku Kebijakan
Fadel menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi dengan serius. Mangkraknya pembangunan infrastruktur pendidikan seperti ini hanya akan merugikan generasi mendatang.
"Desakan ini adalah wujud perjuangan kami untuk memastikan bahwa setiap proyek pendidikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Fadel.
RUMMI berharap adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. (EVA).




