![]() |
| Ketua LSM RUMMI Maluku, Fadel Rumakat |
AMBON, KOMPASMALUKU.COM - Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur (SBT), Sidik Rumalowak, terkait dugaan korupsi pada APBD tahun anggaran 2020 dan 2021. Pernyataan ini disampaikan Fadel melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 20 November 2024.
Menurut Fadel, penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Maluku dinilai tertutup sehingga publik tidak mengetahui perkembangannya. Oleh karena itu, ia mendesak Kejati untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan korupsi sebesar Rp15 miliar pada anggaran tahun 2020.
"Kejati harus melakukan investigasi lanjutan atas kasus dugaan korupsi ini, dan penanganannya harus transparan agar publik mengetahui perkembangannya, karena ini menyangkut uang negara," tegas Fadel.
Fadel juga mengungkapkan bahwa sudah ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus tersebut, tetapi prosesnya terhenti tanpa alasan yang jelas. Sebagai aktivis anti-korupsi, ia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Selain itu, Fadel menyoroti kasus lain di Dinas Pendidikan SBT, yakni dugaan penyalahgunaan anggaran Karang Taruna sebesar Rp2,9 miliar yang hingga kini belum memiliki titik terang.
"Kami menduga kuat, berdasarkan informasi yang kami miliki, bahwa Sprindik untuk kasus ini sudah ada. Namun, entah mengapa prosesnya belum berjalan. Belum lagi terkait pengelolaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) anggaran Karang Taruna yang juga harus diselidiki oleh Kejati," tutup Fadel.
(Kmc-02)




