Ambon- Kompas Maluku: Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) kembali mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera memanggil Eks Gubernur Maluku, Murad Ismail.
karena yang bersangkutan saat ini berkapasitas sebagai penanggungjawab anggaran dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pinjaman sarana multi infrastruktur (SMI) senilai Rp700 Milyar
Fadel Rumakat selaku Ketua RUMMI menegaskan bahwa Murad Ismail harus bertanggung jawab atas alokasi dan pinjaman PT SMI yang diduga diselewengkan, padahal anggaran tersebut diperuntukan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Rumakat menjelaskan beberapa orang yang ditelah ditetapkan menjadi tersangka semestinya dijadikan pintu masuk untuk dapat menjerat mantan gubernur maluku Murad Ismail, sehingga harus ada langka tegas dari Reskrimsus Polda Maluku sehingga terkesan tidak tebang pilih dalam penangan kasus dimaksud.
“Penetapan tersangka atas nama AM dan MS oleh kejati Maluku pada tanggal (28/10/2024) atas penyalahgunaan anggaran pembangunan talud yang bersumber dari dana SMI di kabupaten Buru provinsi Maluku merupakan langkah penting, dan kami minta untuk Murad Ismail harus segera diperiksa karena beliau bertanggungjawab atas penggunaan Anggaran tersebut,” Tegas Fadel
Akibat dari pinjaman tersebut telah meninggalkan hutang yang sangat besar sehingga siapa pun terpilih pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus menyelesaikan hutang tersebut. Menurutnya sebagai penanggungjawab, Murad Ismail harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika dalam penanganannya hanya mengorbankan anak buah sang mantan gubernur maka tentu akan menjadi catatan buruk penanganan kasus oleh reskrimsus Polda Maluku
“Sebagai Penanggung jawab anggaran Murad Ismail wajib memberikan keterangan terkait pengelolaan dana sebab meninggalkan hutang untuk Provinsi Maluku. Kami meminta agar Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini,” Kata Rumakat
Ditambahkan bahwa, penetapan dua tersangka AM dan MS merupakan bukti ketidakbecusan dan tidak transparansinya pengelolan dana Rp.700 Milyar dari PT. SMI itu, sehingga aktivis anti korupsi ini berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas agar publik maluku dapat mengetahui perkembangannya sampai akhir ini
“Masyarakat Maluku berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan uang yang seharusnya digunakan untuk kemajuan daerah, bukan diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” Ucap Rumakat
Sebagai aktivis di Daerah, dirinya berharap persoalan ini harus diselidiki dengan serius karena anggaran yang digelontorkan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Covid-19 tersebut diinisiasi oleh Pemprov Maluku. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, hal ini diprediksi dapat merugikan Negara hingga ratusan milyar rupiah, sehingga mereka akan terus mengawal persoalan-persoalan ini dan memastikan bahwa tidak ada yang luput dari penyelidikan, terutama pejabat yang memiliki kekuasaan langsung terhadap anggaran tersebut. (KMC.01)




