![]() |
| Direktur RUMMI, Fadel Rumakat |
AMBON, KOMPASMALUKU.COM - Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) mendesak Kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji, atas dugaan penyalahgunaan anggaran di SMA Negeri 4 Seram Bagian Timur (SBT).
Menurut informasi yang diterima, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan fisik dan rehabilitasi di SMA Negeri 4 SBT. Direktur RUMMI Maluku, Fadel Rumakat, meminta Kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Insun Sangadji, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
“Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan yang menyebutkan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi di sekolah tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga terdapat penyimpangan,” ungkap Rumakat kepada Kompasmaluku.com Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Rumakat menyatakan bahwa, “Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan. Hal ini tentu saja merugikan negara, siswa, tenaga pengajar, serta masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.”
Rumakat juga menekankan bahwa sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran (PA) di bidang pendidikan, Insun Sangadji wajib dipanggil dan diperiksa. “Penyalahgunaan anggaran pendidikan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditolerir karena dapat merugikan masa depan generasi muda di Maluku,” tegasnya.
RUMMI berharap Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Maluku, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek di SMA Negeri 4 di wilayah yang dijuluki Ita Wotu Nusa itu. Penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selain itu, RUMMI juga mendesak BPK Provinsi Maluku untuk segera melakukan audit terhadap proyek pembangunan SMA Negeri 4 SBT, serta proyek-proyek pendidikan di 11 kabupaten/kota yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023. Langkah ini diharapkan dapat memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
Menutup pernyataannya, Rumakat menegaskan, “Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara, dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak kualitas pendidikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.” (EVA).




