Bula- Bupati kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas kembali melantik satu Penjabat kepala negeri. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula pandopo Bupati Selasa (19/9/23).
Penjabat kepala desa yang dilantik pada kesempatan tersebut adalah Usman Samate Rumakamar. Usman diangkat mengantikan Muh. Hasan Rumakamar selaku mantan Penjabat kepala negeri Lahema kecamatan Kesui Watubela.
Diketahui pengangkatan dan pemberhentian Penjabat kepala negeri, telah diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala negeri sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 66 tahun 2017.
Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas dalam arahanya mengatakan, jika Bersandar pada Peraturan mendagri Nomor 82 Tahun 2015, undang-undang Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, dan nomor 47 tahun 2015 maka Penjabat kepala negeri harus pegawai. Namun hal itu masih diatur lagi dalam Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa yang dijabarkan dalam pasal 65 ayat 1,2 dan 3.
"Pelantikan ini kadang masalah suka dan tidak suka pasti ada, namun kalau disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan 47 2015 Pejabat Kepala Desa harus Pegawai Negeri. Tetapi ada juga Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penataan Desa pada pasal 65 ayat 1, 2, 3," kata Keliobas
Disamping itu dirinya berharap, agar Kepala Pemerintah Negeri yang baru saja dilantik dapat meberikan yang terbaik menata sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Terutama lanjut Keliobas adalah transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Diketahui agenda pelantikan tersebut dihadiri unsur forkopimda, Pimpinan OPD, Kepala KUA serta tamu undangan lainnya. (Kmc-AE-MR)

