Iklan

terkini

Polisi Terima Laporan Dugaan Kasus Ilegal Oil di Kecamatan Seram Timur SBT

Selasa 18 2023, 7/18/2023 WIB Last Updated 2023-07-18T11:05:32Z
BULA#: Polres Seram Bagian Timur (SBT) kembali menerima laporan dugaan kasus tindak pidana Ilegal Oil (Minyak Ilegal) di kecamatan Seram Timur kabupaten Seram Bagian Timur yang diduga dilakukan oleh Edi salah satu pengusaha minyak di Desa Geser kecamatan Seram Timur

Laporan tersebut datang dari Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (Rummi) Maluku Fadel Rumakat sekaligus didampingi Kuasa Hukumnya Sabandarlisa Kelilau. Aduan laporan tersebut diajukan ke Polres SBT, Selasa (18/07/23) 

Laporan Dugaan kasus tersebut tertuang dalam surat pengaduan nomor 001/1.P/K.P/MYD & REKAN/11/2023.

Dijelaskan, dugaan kasus tindak pidana Ilegal oil oleh pengusaha minyak ternama itu, bermula dari pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN ) di Desa Geser, kecamatan Seram Timur pada Tahun 2018 lalu. Pengoperasian bahan bakar tersebut semula diperuntukkan kepada masyarakat saja terutama para nelayan di wilayah setempat

Namun selama (SPBN) tersebut beroperasi, mengalami diketahui tidak lagi berjalan normal lantaran penjualan tak lagi difokuskan kepada masyarakat khususnya nelayan, melainkan untuk pengusaha besar saja salah satunya Bos Edi Tanjung Harapan.

Dikatakan, beberapa tahun terakhir ini, Edi  membeli bahan bakar tersebut dengan jumlah banyak dan kemudian kembali menjualnya ke masyarakat dengan harga yang tidak sesui dengan ketentuan terbilang mahal. Akibatnya, 
dari  tahun 2021, 2022 hingga tahun 2023 pasokan bahan bakar mulai berkurang. 

Sebelumnya, pada tahun 2021, 2022 hingga Mei  2023, dikabarkan Edi secara langsung mengambil pasokan bahan bakar milik SPBN dari Kapal milik Pertamina Bula kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) untuk didistribusikan ke kapal pribadi milik Edi. Hal itu dilakukan agar dengan mudah dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga sebelumnya

Kendati demikian, Fadel Rumakat sebagai pelapor menilai tindakan Edy melanggar  Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak, Gas dan Bumi. Pihaknya menjelaskan tindakan ini sungguh merugikan  masyarakat khususnya para Nelayan di wilayah setempat.

" Tindakan Ini sangat merugikan masyarakat," singkatnya

Tak hanya itu, tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya Pertamina untuk mendukung Pemerintah dalam hal memberikan kemudahan akses dan kepastian pasokan BBM untuk nelayan yang secara langsung dapat mensejahterakan masyarakat khususnya kelompok nelayan kecil. 

"Pendapatan masyarakat khususnya nelayan ini tidak seberapa, jika dibandingkan dengan penjualan BBM yang harganya terbilang mahal oleh si Edi ini," Kata Fadel

Sementara Kuasa Hukum pelapor Sabandarlisa Kelilauw menjelaskan, pihaknya tetap mengawal kasus dugaan ilegal oil ini sampai tuntas, pasalnya tindakan yang dilakukan oleh pengusaha ternama itu sangat merugikan masyarakat dan negara.

"Sebagai lembaga Hukum kami Tetap mengawal sampai tuntas, karena kasus ini sangat merugikan masyarakat pada umumnya apalagi kelompok nelayan," tegas Lisa Kelilauw (Kmc-01)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+