Salah satu pengusaha di geser, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian timur (SBT) Edy tanjung harapan diduga terlibat kasus tindak pidana Ilegal Oil karena itu secara resmi diloporkan oleh Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (Rummi) Fadhel Rumakat. Kasus tersebut diadukan Rumakat bersama kuasa hukum Sabandarisa Kelilauw SH ke polres SBT pada Senin (18/7/23)
Sesuai dalam aduannya dijelaskan bahwa Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN ) di bangun di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur pada Tahun 2018 lalu, yang peruntukannya untuk pengisian bahan bakar masyarakat khusunya para nelayan
Namun selama ini Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) beroperasi, sudah tidak lagi diperuntukan untuk masyarakat khususnya nelayan melainkan untuk pengusaha yang diketahui bernama Edy di Geser. Pasalnya setiap bulan dalam beberapa tahun terakhir Pegusah besar itu membeli dengan jumlah yang besar dan kemudian di jual kembali ke masyarakat dengan harga yang tidak sesui dengan ketentuan.
Dari tahun 2021, 2022 dan tahun 2023 pasokan bahan bakar mulai berkurang, selanjutnya setiap bulan pada tahun 2021, 2022 dan bulan mei tahun 2023 Edi secara langsung mengambil pasokan bahan bakar milik Stasiun Pengisian Bahan bakar Nelayan (SPBN) di Kapal milik Pertamina Bula Kabupaten SBT dengan cara mendistribusikan ke kapal milik Edy
Fadhel sebagai pelapor menilai tindakan Edy melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak, Gas dan Bumi, dirinya menjelaskan tindakan ini merugikan masyarakat khususnya para Nelayan, dan tidak sejalan dengan upaya Pertamina untuk mendukung Pemerintah dalam hal memberikan kemudahan akses dan kepastian pasokan BBM untuk nelayan yang secara langsung dapat mensejahterakan masyarakat khususnya kelompok nelayan
Sabandarlisa Keliauw sebagai kuasa Hukum pelapor saat dihubungi media ini menjelaskan, pihaknya tetap mengawal kasus dugaan ilegal oil ini sampai tuntas, pasalnya tindakan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
"Sebagai lembaga Hukum kami Tetap mengawal sampai tuntas, karena kasus ini sangat merugikan masyarakat pada umumnya apalagi kelompok nelayan," Tegas lisa (Kmc-01)

