Bula - Bos Edi, salah satu pengusaha besar di desa Geser kecamatan Seram Timur kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga menetapkan harga BBM jenis pertalite tidak sesuai ketentuan umum. Pasalnya Edi menetapkan harga BBM dengan harga Rp. 16.000.00 - Rp. 18.000.00/Liter sementara harga standar tidak mencapai itu
Dengan adanya harga tersebut, tentu menjadi keresahan bagi masyarakat setempat terutama bagi mereka yang berprofesi sebagai nelayan. Tidak hanyaa itu, hal ini Edi lakukan untuk meraup keuntungan besar tanpa memikirkan taraf pendapatan masyarakat setempat.
Meneliti masalah tersebut, kepada kompasmaluku pemilik Stasiun Pembakaran Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Desa Geser Djakobus Bob Thorion selaku penyalur BBM kepada para pengusaha menyarankan untuk dipertanyakan kembali izin dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait kepada Edi
Berdasarkan pesan whatsapp-nya kepada Direktur Rummi Maluku, dirinya terkesan
menyalahi Dinas terkait atas rekomendasi dan izin yang diberikan kepada Edi untuk membuka usaha tersebut.
Menurut Direktur Rummi, harga minyak yg di jual oleh pengusaha Edi Tanjung Harapan dan beberapa pengecer lain di kecamatan Seram Timur tidak sesuai dengan ketentuan umum. Harga per liter sangat melonjak jauh bila dibandingkan dengan harga di SPBN miliknya
"Edi dan pengecer lain semuanya punya surat rekomendasi yang diurus di dinas, makanya kami layani. Kalau keberatan soal harga silahkan tanya ke pemda SBT kenapa menyetujui harga jual yang tinggi, " tulis Bob kepada Direktur Rummi Maluku Fadel Rumakat melalui pesan whatsapp-nya
Secara terpisah Direktur RUMMI Maluku Fadel Rumakat saat dikonfirmasi membenarkan pesan singkat via watshap dari Bob kepada dirinya. Menurutnya, pemilik SPBN di kecamatan Seram timur itu, terkesan menyalahkan Dinas terkait atas harga jual yang diberikan kepada Edi dan para pengecer lain yang begitu tinggi hingga merugikan masyarakat.
"Bob meminta RUMMI harus salahkan Dinas terkait karena telah mnyetujui harga minyak yg tidak sesuai ketentuan ini dan telah mmberikan rekomndasi/ijin penjualan kepada Pengusaha edi tanjung harapan, " tutur Fadel
Sementara kuasa hukum RUMMI, Sabandarlisa Kelilauw menilai, keterangan yg di sampaikan Bob atau pemilik SPBN di Desa Geser itu akan dijadikan sebagai dasar hukum atau bukti tambahan ke pihak Kepolisian.
"Keterangan ini akan menjadi dasar dan bukti tambahan bagi kami di kepolisian," tanda Sabandarlisa Kelilauw
Dikatakan, secara hukum ada indikasi atau dugaan bahwa Edi sengaja menguntungkan diri pribadi dan merugikan masyarkat geser khususnya para nelayan. Kuasa hukum Rummi itu juga menerangkan, pihaknya sudah mengantongi bukti dan beberapa saksi terkait dugaan adanya oknum yang secara sengaja menyetel meteran pengisian BBM di SPBN tersebut.
"Kami sudah mengantongi beberapa bukti dan jugah beberapa saksi masyarkat Geser khususnya Nelayan yg merasa dirugikan atas tindakan ini. Selanjutnya kami juga akan mengumpulkan bukti terkait dugaan adanya oknum" yg sengaja menyetel meteran di SPBN sehingga mengurangi jumblah minyak yang di pesan mayarakat khusnya nelayan," Tegas Lisa Kelilauw (KMc-Mr-Ae)

