Iklan

terkini

Lima Bulan Gaji Tak Dibayar, PPPK Paruh Waktu SBT Siap Demo: Eksekutif dan DPRD Dinilai Gagal Perjuangkan Hak Pegawai

Kamis 09 2026, 7/09/2026 WIB Last Updated 2026-07-09T11:43:25Z

 


Bula –KompasMaluku.co.id Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berencana menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati pada Senin mendatang.

Aksi tersebut dipicu belum dibayarkannya gaji selama lima bulan, meski mereka tetap menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

Bagi para PPPK paruh waktu, keterlambatan pembayaran gaji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak dasar pegawai yang selama ini tetap mengabdi kepada pemerintah daerah.

Dalam rencana aksi tersebut, para PPPK tidak hanya mengkritik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai pihak eksekutif, tetapi juga melayangkan kritik kepada DPRD SBT. Mereka menilai lembaga legislatif belum menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap nasib ratusan PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran gaji.

Menurut mereka, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, namun persoalan tunggakan gaji yang telah berlangsung selama lima bulan dinilai belum mendapat perhatian serius. 

Para PPPK mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan dalam mengawal pemenuhan hak-hak pegawai.

"Kami merasa seolah-olah dibiarkan berjuang sendiri. Gaji kami belum dibayar selama lima bulan, tetapi belum ada langkah nyata yang memberi kepastian. Karena itu kami akan turun menyampaikan aspirasi secara langsung," ungkap salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Melalui aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Senin mendatang, para PPPK mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur segera membayarkan gaji yang tertunggak sekaligus meminta DPRD SBT lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur maupun DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur terkait tuntutan para PPPK paruh waktu. Redaksi membuka ruang bagi kedua pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini