Iklan

terkini

Lima Bulan Gaji Belum Dibayar, PPPK Paruh Waktu: "Bupati SBT Sudah Lupakan Kami"

Kamis 09 2026, 7/09/2026 WIB Last Updated 2026-07-09T13:27:15Z

 


BULA – KompasMaluku.co.id. Kesabaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tampaknya telah mencapai batas. Setelah lima bulan gaji mereka belum dibayarkan, para pegawai menyatakan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten SBT dan menilai nasib mereka tidak lagi menjadi perhatian.

Kekecewaan itu akan diwujudkan melalui aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Bupati SBT sudah lupa dengan kami. Sudah lima bulan kami bekerja tanpa menerima hak kami. Kami tetap mengabdi, tetapi hak kami seolah tidak dianggap penting," kata salah satu perwakilan PPPK Paruh Waktu.

Menurut mereka, keterlambatan pembayaran gaji telah berdampak langsung terhadap kehidupan para pegawai dan keluarga mereka. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi, ribuan PPPK Paruh Waktu mengaku harus bertahan tanpa kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan.

Tak hanya menyasar pemerintah daerah, para PPPK juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur. Mereka menilai lembaga legislatif belum menunjukkan langkah nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang telah berlangsung berbulan-bulan itu.

"Sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya berdiri bersama masyarakat dan memperjuangkan hak-hak pegawai. Namun hingga kini kami belum melihat adanya tekanan serius kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan ini," ujar perwakilan PPPK.

Melalui aksi unjuk rasa nanti, para PPPK Paruh Waktu mendesak Bupati Seram Bagian Timur segera memberikan kepastian pembayaran gaji yang telah tertunggak selama lima bulan. Mereka juga meminta DPRD mengambil langkah konkret melalui fungsi pengawasan dan penganggaran agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Para PPPK menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah meminta belas kasihan, melainkan menagih hak atas pekerjaan yang selama ini tetap mereka jalankan demi pelayanan kepada masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur maupun DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan rencana aksi yang akan dilakukan oleh PPPK Paruh Waktu. (***)

Komentar

Tampilkan

Terkini