Iklan

terkini

Diduga Kabag Kesra SBT Utus Panitia Jamaah Haji Tidak Sesuai SK Bupati

Redaksi
Kamis 15 2023, 6/15/2023 WIB Last Updated 2023-06-18T05:50:44Z


BULA - Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Seram Bagian Timur ( SBT) Basri Rumatiga diduga melanggar Surat Keputusa Bupati SBT Abdul Mukti keliobas nomor 258 tahun 2023 tentang pembentukan panitia penyelenggara kegiatan ibadah haji khususnya pada bagian dokumentasi dan publikasi.


Dugaan pelanggaran ini berdasarkan surat keputusan Bupati yang sudah ditandatangani dan dikeluarkan beberapa waktu lalu sebelum pelepasan calon jamaah haji tahun 2023 secara resmi oleh Pemkab bersama Kemenag SBT.


Keputusan Kabag Kersra ini membuat tersinggung, menurut informasi yang diperoleh kompasmaluku.com dari salah satu pegawai honorer (namanya tidak ingin disebutkan-red) pada instansi yang memang tugasnya untuk dokumentasi dan publikasi, dimana namanya juga termuat dalam SK tersebut namun tidak diikut sertakan dalam rombongan calon jamaah haji, ia beranggapan selaku ketua panitia, Kabag Kesra tidak menghiraukan keputusan Bupati.


"Tentu saya merasa kecewa, namun kekecewaan ini bukan soal materi tetapi kebijakan yang diambil Kabag Kesra ini dinilai nepotisme sehingga saya bisa berasumsi bahwa semua keputusan soal kegiatan Pemkab saat ini hanya lewat satu pintu yaitu Bupati, padahal secara realita keputusan Bupati benar adanya sesuai SK". Kesalnya.


Ia menilai keadaan birokrasi SBT saat ini ambruk akibat  keputusan Bupati saja tidak dipedulikan apalagi pejabat yang tidak tahu mekanisme kerja pada bidang media,  olehnya itu saran dia, Pak Mukti Keliobas sebagai pimpinan jangan tidur tapi perlu evaluasi bawhan pada semua OPD sehingga tidak dinilai birokrasi SBT Amburadul.


Terkait persoalan ini PLT kabag kesra Basri Rumatiga selaku ketua panitia saat dihubungi melalui Via tlp selulernya kepada media ini dirinya menjelaskan secara singkat bahwa persoalan panitia yang diutuskan untuk berangakat  mendapingi jamaah haji ke Ambon sampai makassar adalah hal teknis, walaupun namanya tercantum dalam SK Bupati tetapi kami tidak mengutuskan semuanya.


"Tidak semua yang namanya terlampir pada SK Bupati kami utuskan untuk berangakat mendampingi calon jamaah haji, walupun namanya terlampir dalam SK namun ini adalah hal teknis". Jawab Kabag singkat.


Semenatara berkaitan dengan Publikasi dan dokumentasi, sumber pertama mejelaskan, regulasi pemkab SBT soal publikasi dan dokumentasi pemerintah daerah  sudah dialihkan untuk Dinas komonikasi dan Informasi (Diskominfo) SBT.


" Saya menduga bawah Pak Kabag kesra tebang pilih tanpa ada koordinasi soal publikasi dan dokumentasi, karena dokomentasi dan publikasi pemerintah daerah adalah wewenang Kominfo bidang media, walaupun ada media lain namun harus diperhatikan pada SK Bupati secara sah". Tandasnya (Ae01).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+