![]() |
| Gambar ilustrasi |
BULA - KOMPASMALUKU.COM, Dua oknum warga berinisial (AR)-(FR) Negeri Kianlaut Nama kecamatan Siritaun Wida Timur kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dipolisikan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan terhadap seorang warga Desa Suru berinisial ABR.
Penganiayaan terjadi di kawasan pantai Masit Desa Keta Rumadan kecamatan Siritaun Wida Timur kabupaten Seram Bagian Timur baru-baru ini.
Dari informasi yang diterima Media ini, peristiwa tersebut bermula saat korban ABR hendak mengangkut pasir di sekitaran pantai Masit Desa Keta Rumadan pada pukul 20:25 Wit (malam). Saat itu korban bersama dengan beberapa rekannya, namun tiba-tiba datang dua oknum pelaku AR dan FR langsung melakukan tindakan pemukulan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan salah satu saksi, pelaku memukul korban dari bagian belakang kepala sebelah kiri dan bagian leher sebelah kanan.
"Katong ambel pasir di pante Masit tiba-tiba pelaku dua orang ini datang dong tanya " Sapa suru se ambel pasir itu" langsung dong pukul," kata saksi tersebut
Dikatakan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, korban sudah di izinkan oleh beberapa pihak untuk mengangkut pasir di kawasan pantai tersebut.
Namun pelaku FR bersama rekannya AR tiba-tiba saja datang sambil membawa sebuah senjata tajam (Parang) yang di pegang oleh si pelaku FR tiba dan langsung melarang korban mengangkut pasir sambil memukul korban.
Dari kejadian itu, kedua pelaku di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT atas tindakan tersebut dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi: STTLP/76/IX/2024/SPKT/SATRESKRIM/ Polres SBT/ 05 September 2024.
Kanit III SPKT Polres SBT Ahmad Syukrin menerangkan dalam STTLP, pihaknya menerima laporan terkait kejadian tersebut sejak tanggal 5 September 2024.
Setelah dikejadian itu dilaporkan ke pihak berwajib, penanganan kasus tersebut kini beralih penanganan di Polsek Geser berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: SP-GAS /09 /IX/2024/ Polsek Geser 06 September 2024 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP LIDIK 09 /IX/2024/ Polsek Geser 06 September 2024.
Setelah dari hasil penyidikan berlangsung, pihak korban menerima surat pemberitahuan Hasil perkembangan Penyidikan dari tim penyidik Polsek Geser terkait langkah-langkah yang sudah dilakukan tim penyidik sekaligus dengan rencana tindak lanjut atas kasus tersebut. (AMR).




