Iklan

terkini

Pengaktifan Dermaga Air Kasar Dinilai Tak Efektif, DPRD SBT Diminta Berpikir Rasional

Minggu 10 2025, 8/10/2025 WIB Last Updated 2025-08-10T05:56:01Z



Kompasmaluku.co.id - Seram Bagian Timur- Usulan Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari Fraksi Demokrat, Darwis Rumakey, dalam sidang paripurna untuk mengaktifkan dermaga di Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timir (SBT) menuai sorotan tajam. Sejumlah kalangan menilai wacana tersebut terkesan emosional tanpa mempertimbangkan realitas lapangan dan risiko ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha kapal maupun pemerintah daerah.


Fakta di lapangan menunjukkan akses darat ke wilayah tersebut sudah sangat lancar dengan jarak tempuh ke pusat kabupaten/kota sekitar dua jam. Kondisi ini membuat jalur laut kehilangan daya saing, apalagi jika pengoperasian dermaga hanya bertujuan menghidupkan aktivitas jual beli kecil seperti makanan ringan dan rokok untuk penumpang kapal.


Berdasarkan simulasi ekonomi, untuk mencapai keuntungan yang layak, kapal harus mampu membawa minimal 50 hingga 70 penumpang per perjalanan. Jika jumlah penumpang di bawah itu, pengusaha kapal swasta akan menanggung kerugian besar akibat biaya bahan bakar, gaji awak, dan perawatan kapal yang tinggi. Di sisi lain, pemerintah daerah hanya akan menerima retribusi dermaga dalam jumlah kecil, sementara biaya perawatan fasilitas jauh lebih besar.


“Kalau hanya demi menghidupkan beberapa pedagang kecil tapi merugikan operator dan membebani APBD, ini jelas bukan kebijakan yang bijak. Apalagi kalau target penumpang tidak realistis, ini malah jadi beban,” tegas Abdul Samad Arey, pemerhati kebijakan publik di Ambon Minggu (10/8/2025).


Arey menegaskan, pengaktifan dermaga tanpa rencana rute yang jelas, strategi promosi yang kuat, dan proyeksi penumpang yang realistis dikhawatirkan hanya akan menambah daftar aset tidur di daerah. Ia mendesak agar anggota DPRD, termasuk Darwis Rumakey, mengedepankan kajian berbasis data dan mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum mendorong proyek yang berpotensi menjadi pemborosan anggaran. (***)


Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+