Iklan

terkini

Memasuki Tahun 2024, BPBJ SBT Gelar Kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan

Redaksi
Rabu 21 2024, 2/21/2024 WIB Last Updated 2024-02-21T02:02:14Z
Kegiatan Reviu Perencanaan Pengadaan pada bagian BPBJ Sekretariat Daerah Kabupaten SBT. 


BULA - Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) gelar Kegiatan Rapat Koordinasi Reviu Perencanaan Pengadaan Tahun 2024, bertempat di ruang pelatihan BPBJ, Bula (19/02/24) 


Kegiatan yang melibatkan seluruh perencana dan operator pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu dibuka secara resmi oleh kepala BPBJ Abd. Gafur Rumagia, S. Pi, M. Si. 


Rumagia menjelaskan, kegiatan yang digelar ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 Pasal 74 A ayat (2) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Dimana dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah  wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan. 


Dirinya menegaskan bahwa pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diamanatkan pemenuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) di K/L/Pemda pada 31 Desember 2023.


"Paling sedikit sudah mencapai 60% dari rekomendasi kebutuhan JF PPBJ yang diterbitkan LKPP. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023". Ungkapnya. 


Namun dari data SDM PBJ K/L/Pemda yang dikelola LKPP, hingga 31 Desember 2023 baru 118 K/L Pemda yang bisa memenuhi amanat keterisian kebutuhan JF PPBJ paling sedikit 60% dan 114 K/L/Pemda belum memiliki JF PPBJ. 


Berdasarkan hal itu dan dalam rangka memberikan penjelasan/pengaturan pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK pada K/L/Pemda yang belum bisa memenuhi amanat tersebut pada tahun 2024, maka diterbitkan SE Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Tahun 2024.


Selanjutnya kegiatan Pelaksanaan Reviu Perencanaan Pengadaan disertai dengan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, seperti dijelaskan  Rumagiar, reviu dilaksanakan oleh BPBJ untuk mendorong OPD untuk memilih metode Pengadaan Barang/Jasa yang tepat dan membantu UKPBJ menyusun timeline selama satu tahun berjalan. 


"Penginputan RUP itukan dilakukan setiap tahun, jadi untuk tahun ini OPD OPD itu mensinkronkan data di DPA dengan nanti yang diinput di RUP itu, makanya OPD diundang untuk apa namanya, lebih sinkron dalam menginput RUP". Tutup Rumagia. (TRA). 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+