Informasi yang dihimpun kompasmaluku.com terhitung kurang lebi enam fraksi yang menyatakan hal tersebut. Sikap dari masing-masing fraksi itu tertuang dalam surat yang ditandatangani masing-masing pimpinan fraksi, disampaikan ke Ketua DPRD Noaf Rumauw Sabtu (22/7/2023).
Dinyatakan, selain tidak boleh memimpin rapat dalam kurun waktu yang tidak ditentukan itu, fraksi-fraksi Parpol itu juga menolak Voth menandatangi surat-surat atas nama lembaga DPRD.
"Iya ini suratnya baru saya terima dan akan saya disposisi ke pimpinan lain termasuk Pak Achmad Voth," ujar Ketua DPRD, Noaf Rumauw kepada wartawan.
Di dalam surat yang tembusannya juga disampaikan kepada pengurus Partai Gerindra secara berjenjang, mulai dari DPC hingga ke DPP, fraksi-fraksi menilai tindakan yang dilakukan Ahmad Voth pada rapat paripurna Sabtu 15 Juli 2023 lalu, tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan DPRD.
Tindakan Ketua DPC Gerinda SBT itu dinilai menganggu suasana rapat, membuat kekacauan mengancam hingga mencaci maki salah seorang pejabat di sekretariat DPRD SBT itu. Hal itu pun kini
menyita perhatian publik dan menuai respon negatif terhadap citra DPRD sebagai lembaga yang terhormat.
Berangkat dari hal tersebut, belasan pemuda yang tergabung dalam Pengurus Besar Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Salanotan (PEMPPMAS) menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD SBT Jumat kemarin. Dalam aksi tersebut mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD segera menjatuhkan sanksi etik terhadap Wakil Ketua DPRD SBT Achmad Voth.
Mereka menuntut sanksi etik segera dijatuhkan, mengingat tindakan premanisme yang dilakukan pimpinan DPRD tersebut dengan mengancam dan mencaci salah seorang pegawai sekretariat, sangat mencoreng wibawa dan martabat lembaga DPRD.
Disampaikan, terdapat dua poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pertama, mendesak Badan Kehormatan DPRD segera menggelar sidang kode etik dengan agenda meminta pertanggung jawaban Achmad Voth, selaku Wakil Ketua II DPRD atas tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan didepan publik.
Kedua, mendesak Badan Kehormatan segera memberikan sanksi tegas terhadap Ahmad Voth sebagai Wakil Ketua II DPRD SBT yang telah menyerang harkat dan martabat manusia serta mencoreng citra lembaga DPRD dengan mencabut hak-haknya, dan memberhentikan Voth dari Jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD SBT. (KMc-01)

