JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Wagimun, SH tegaskan kepada Pengurus dan Anggota Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) ditingkat Pusat, Daerah dan Cabang untuk tidak rangkap jabatan maupun rangkap anggota antar sesama organisasi serikat buruh maupun serikat pekerja.
"Ini sesuai amanat dalam ketentuan Undang-undang No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pasal 16 yang pada intinya, ayat (1) setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu Serikat Pekerja/Serikat Buruh" Ungkap Ketua Umum DPP SBNI, Wagimun, SH Kepada media ini, Sabtu (10/06/2023).
Dirinya mengingatkan kepada seluruh anggota SBNI agar taat pada aturan baik itu aturan dalam Angaran Dasar SBNI khusus yang dilarang keangotan ganda dengan serikat lain, juga dalam ketentuan Undang-undang No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khusus tentang pelarangan keangotan ganda dengan Serikat lain,
Disisi lain, dirinya tetap menjujung tinggi kebebasan berserikat sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh pasal (3).
"Oleh karena itu kepada pengurus dan anggota SBNI untuk memilih serikat pekerja/serikat buruh. Kalau ingin ke Serikat Pekerja/Serikat Buruh lain, maka wajib untuk mengundurkan diri menjadi pengurus dan anggota SBNI". akuinya.
Selanjutnya dirinya berharap kepada pengurus dan anggota SBNI, baik itu di tinggat DPP, DPD, DPC dan Pengurus Unit Kerja SBNI, tetap bersatu dan sama-sama membesarkan SBNI.
"saya pastikan dengan kesolidan seluruh anggota dan pengurus, SBNI akan besar dan menjadi konfederasi SBNI yang akan diakui secara internasional dan akan menjadi wadah yang bemafaat bagi buruh baik nasional mapun Internasional. tutupnya. (TRA)




