Iklan

terkini

Johnny G. Plate Siap Jadi JC Pada Kasus BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika

Redaksi
Kamis 22 2023, 6/22/2023 WIB Last Updated 2023-06-22T03:57:32Z
Johnny G. Plate, Tersangka Kasus BTS Pada Kementerian Kominfo


JAKARTA - Adapun Johnny merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 


Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate telah teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dengan anggota majelis Rianto Adam Pontoh dan Sukarton.


Dalam kasus tersebut, Johnny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Kejagung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. Selain Johnny, ada tujuh orang tersangka lainnya di kasus tersebut. 


Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).


Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).


Diperkirakan Johnny G. Plate Juga akan bersedia Mengungkap para Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi ini, hal ini dilihat dari bersediannya Johhny untuk menjadi Justice collaborator (JC) 


Johnny G.Plate bersedia dan mengajukan dirinya sebagai Justice Collaborator (JC) pada kasus korupsi

Proyek pengadaan infrastruktur Base Transceiver

Station (BTS).

Menurut pengacaranya, Achmad Cholidin, Plate siap jadi JC buat ngasih tau siapa aja yang juga terlibat dalam kasus. (ART).

Komentar

Tampilkan

Terkini

Hukum

+